Dalam rangka menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah, maka pendaftaran tanah perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPA, menyatakan bahwa: “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penelitian ini bertujuan un…