Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui bentuk Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank dalam hal kerahasiaan Data peribadi dan mengetahui pelanggaran hukum terhadap bocornya informasi Data Pribadi Nasabah . Metode penelitian menggunakan hukum normatif. Sumber data terdiri dari data primer yakini Undang – Undang No 11 Tahun 2008 tentang, Informasi dan Transaksi Elektronik ( U…