Kasus pembalakan liar, seringkali melibatkan banyak orang, bisa juga dikatakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Tindak pidana pembalakan liar adalah perbuatan menebang atau memanen hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin yang berwenang, serta menerima, memberi atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, mengangkut, menguasai atau m…