Penelitian ini mengkaji atas putusan pengadilan negeri ambon No. 118 / PDT. G / 2015 / PN. AB Terhadap sengketa tanah Eigendom Verponding No. 1066 yang dalam isi putusannya menyatan bahwa “gugatan yang di ajukan oleh penggugat di batalkan atau tidak dapat di terimah karena bukti-bukti yang di ajukan oleh penggugat tidak benar atau mengada-ngada, dan eksepsi oleh tergugat di terimah” sesuai …