Terjadinya pembubaran suatu koperasi karena diduga melakukan penggelapan uang, maka dalam hal ini para anggota koperasi merasa dirugikan. Pihak koperasi dalam hal ini tidak melakukan ganti kerugian terhadap para anggotanya yang merasa dirugikan. Hal ini tentu bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 34 ayat ( 1 dan 2 ). Perumusan masalah yang dapat diambil dari uraian di atas ya…