Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Telah mengatur mengenai pengawasan-penindakan yang harus dilaksanakan oleh keimigrasian terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia. tetapi dalam kenyataanya banyak warga negara asing yang masuk dan bekerja di indonesia tanpa memiliki kelengkapan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal…