Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dalam perkembangannya keberadaan BPD di Kabupaten Kepulauan Aru masih belum maksimal dalam tugasnya terutama untu…