Tindak kekerasan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang baru. Kekerasan sering dilakukan bersama dengan salah satu bentuk tindak pidana, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umu…