Setiap warga negara yang diberikan kebebasan untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan dan sebagainya, harus tetap menjaga dan memelihara seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur agar tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakā¦