Restorative Justice (keadilan restoratif) atau dikenal dengan istlah “reparative justice” adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam melaksanakan tugasnya di bidang proses pidana, kepol…