Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pasal tersebut ancaman pidana maksimalnya adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah). Akan tetapi dalam kasus Faradibah Jusuf dan rekan-rekannya, terdapat salah satu terdakwa atas nama SorayaPelu melakukan tind…